Kriminalitas Kalsel

Kriminalitas Kandangan HSS, Kunci Roda Melayang ke Alat Vital

Seorang petani MUK (48) tega menganiaya ASN di Kandangan Kabupaten HSS berinisial SR. Sebuah kunci roda melayang ke alat vital korban.

Featured-Image
Pelaku MUK berkali kali meminta maaf kepada korban usai melakukan penganiayaan. apahabar.com/Nuha

bakabar.com, KANDANGAN - Seorang petani MUK (48) tega menganiaya ASN di Kandangan Kabupaten HSS berinisial SR. Sebuah kunci roda melayang ke alat vital korban.

Sidang lanjutan penganiayaan berat ini kembali digulirkan Pengadilan Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Selasa (10/10).

Sidang ketiga itu turut menghadirkan saksi korban berinisial SR yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSS. Juga terdakwa MUK.

Baca Juga: Viral Wanita Dianiaya 4 Laki-laki di Bekasi, Polisi Ungkap Motifnya

SR sendiri mendapat sederet pernyataan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum terkait penganiayaan yang menimpanya.

Adapun MUK dibayangi dakwaan primer berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kepada majelis hakim, korban menjelaskan penganiayaan itu menimpanya pada 30 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 Wita.

Awalnya terdakwa mengemudikan mobil di Jalan Kalian Asri Kelurahan Kandangan Barat. Kemudian dari arah berlawanan, datang saksi korban yang juga mengemudikan mobil.

Baca Juga: Suami Aniaya Istri dan Direkam Hingga Viral di Lumajang Jatim

Tidak dinyana. Mobil mereka berbenturan dan mengakibatkan kaca spion mobil MUK pecah. Lantas emosi, terdakwa memutar balik untuk mengejar mobil SR.

Setelah berhenti di pinggir jalan, mereka terlibat cekcok. Lalu MUK berjalan ke bagian belakang mobil untuk mengambil kunci roda.

Seketika kunci roda diarahkan ke bagian vital korban. Namun sempat ditangkis saksi korban. Sehingga hanya terkena tangan.

Lantas MUK pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara SR langsung melapor ke Polsek Kandangan. Lalu menuju rumah sakit untuk visum. Akibat peristiwa ini, korban diharuskan istirahat di rumah selama tiga hari.

Sementara ahli kedokteran dari RSUD Brigjend H Hasan Basry mengonfirmasi kedatangan korban untuk melalukan visum.

Baca Juga: Wanita Dianiaya sampai Tewas oleh Anak Anggota DPR RI di Surabaya

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami memar akibat terkena pukulan benda tumpul.

Setelah mendengar semua keterangan dalam persidangan, lantas hakim menanyakan kepada korban tentang upaya perdamaian yang dilakukan terdakwa.

SR mengakui telah terjadi upaya damai dengan menghadirkan terdakwa. Itu disaksikan keluarga dan kepala desa, serta disusul surat pernyataan perdamaian. Pun terdakwa memberikan uang untuk biaya berobat kepada korban sebesar Rp5 juta.

Akhirnya hakim meminta SR dan MUK saling maaf memaafkan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, pengacara, serta yang hadir dalam persidangan.

Baca Juga: PKB Janji Kawal Kasus Penganiayaan Anak Edward Tannur

Adapun sidang dilanjutkan kembali 17 Oktober mendatang. Terlepas dari putusan yang akan diambil, istri terdakwa meminta supaya sang suami mendapatkan keringanan hukuman.

Terlebih antara istri terdakwa dan korban masih memiliki ikatan keluarga. "Kemarin suami saya kilaf. Mudah-mudahan putusan menghasilkan yang terbaik sebagai pembelajaran. Terlebih suami saya merupakan tulang punggung keluarga," ungkap istri terdakwa.

Penasehat hukum MUK, Akhmad Rizali, juga berharap serupa. Faktanya korban sudah memaafkan terdakwa secara dan tertulis.

Ia berharap tuntutan JPU dapat diringankan dan majelis hakim mengambil putusan yang seadil-adilnya.

"Setidaknya klien kami bisa bebas atau percobaan Pasal 352 KUHP sesuai dengan memar atau luka ringan yang diderita korban," harap Rizali.

Editor


Komentar
Banner
Banner