bakabar.com, LUMAJANG - Seorang suami di Lumajang menganiaya istrinya hingga babak belur. Pelaku merekam aksi KDRT tersebut dan menyebarkannya hingga viral.
Pelaku adalah Muhin (31). Aksi kejinya berawal saat Muhin mencari istrinya yang tidak kunjung pulang ke rumah selama 3 hari.
Setelah bertemu, pelaku hendak mengecek handphone istrinya, namun dilarang. Kemudian handphone tersebut dibanting oleh istrinya.
Tidak terima dengan hal itu, pelaku kemudian menganiaya istrinya hingga kepalanya berdarah. Bahkan, Muhin juga mengancam akan membunu sang istri.
Baca Juga: Modus Gandakan Uang dengan Ritual, Pasutri di Lumajang Ditangkap
Baca Juga: Dikira Buah Pinang, Dua Orang di Lumajang Terkena Ledakan Bom Ikan
Aksinya tersebut direkam dengan handphone. Kemudian, video rekaman disebarkan hingga menjadi viral.
"Aksi kejamnya viral setelah video itu diunggah melalui Facebook. Diduga, motif pelaku adalah masalah asmara" jelas Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat (6/10)
Saat ini, Muhin telah ditahan di Polres Lumajang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tahun 2004.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara" terang Dhedi.