bakabar.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengultimatum Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe agar tak mengamuk kembali di ruang sidang.
Sidang pada Rabu (6/9) hari ini beragendakan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai terdakwa gratifikasi dan suap senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta perihal proyek infrastruktur di Papua.
"Ada konsekuensi hukum. Apabila saudara bersikap tidak kooperatif bersikap tidak sopan dalam ruang persidangan ada konsekuensi," ujar Hakim Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pusat, Rabu (6/9).
Baca Juga: Ngamuk, Lukas Enembe Lempar Mikrofon di Persidangan!
Lantas Enembe pun langsung menjawab dengan nada rendah atas pernyataan tersebut.
"Ngerti," kata Lukas Enembe.
Baca Juga: KPK Kesulitan Usut Dugaan TPPU Kasus Korupsi Lukas Enembe
Lalu Hakim pun menegaskan peringatan lainnya. Ia meminta agar Lukas Enembe kooperatif dalam persidangan kali ini, tanpa harus tersulut emosi.
"Kalau saudara tahu bilang saja, kalau tidak juga. Tidak perlu harus marah-marah di ruang sidang," kata Hakim Rianto lagi.
Sebelumnya, Lukas didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta perihal proyek infrastruktur di Papua.
Uang tersebut diduga digunakan untuk berfoya-foya. Salah satunya yaitu berjudi di Singapura, Malaysia, dan Filipina.