Korupsi Gubernur Papua

KPK Kesulitan Usut Dugaan TPPU Kasus Korupsi Lukas Enembe

KPK masih kesulitan dalam mengusut unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi Gubernur Nonaktif Lukas Enembe.

Featured-Image
Gubernur nonaktif Lukas Enembe (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih kesulitan dalam mengusut unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi Gubernur Nonaktif Lukas Enembe.

Sampai saat ini, tim penyidik masih terus mendalami saksi terkait uang puluhan miliar yang diangkut menggunakan pesawat jet pribadi tersebut.

"Pemeriksaan terhadap pramugari masih terus dilakukan terkait aliran uang guna membuktikan unsur TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ai Fikri kepada wartawan, Jumat (1/9).

Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Korupsi Lukas Enembe Segera Masuki Tahap Penyidikan

Ali membeberkan bahwa aliran uang bernilai fantastis itu dibawa ke luar negeri oleh Gubernur Nonaktif Papua tersebut.

"Kemarin kami sampaikan ada dugaan ada uang cash yang dibawa tadi kaitannya dengan pesawat dan perbuatan-perbuatan lain yang dilakukan oleh terdakwa LE," sambungnya.

Berkaitan dengan itu, KPK sedang fokus untuk membuktikan apakah terdapat perubahan aset dari tindakan korupsi itu.

"Yang penting bagi kami berubah asetnya apa, karena aset recovery menjadi penting karena yang akan dirampas negara yang nyata," ujar dia.

"Tentu kedepan berikutnya kalau uang itu diubah menjadi aset maka kami melakukan penyidikan," sambungnya.

Baca Juga: KPK Usut Aktivitas Bisnis Lukas Enembe di Singapura

Sebelumnya, Sebagai pengingat, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp144,5 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner