bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut bisnis Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan sejumlah pihak di Singapura.
Bahkan hal ini diduga berkaitan dengan perkara pencucian uang Lukas Enembe yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Roy Letlora, karyawan swasta. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (30/8).
Baca Juga: KPK Dalami 1 Orang Saksi Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe
Ali menambahkan bahwa kesaksian Roy dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sedangkan dua saksi lainnya Indra Tarigan dan Marius Daniel Cloete mangkir dan bakal dijadwalkan pemanggilan ulang.
"Sedangkan dua saksi yang sedianya dijadwalkan dipanggil adalah Indra Tarigan (pengacara) dan Marius Daniel Cloete (Freelance Aviasi Global Auto Traders). Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang dipanggil. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya," jelasnya.
Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Korupsi Lukas Enembe Segera Masuki Tahap Penyidikan
Kemudian KPK juga telah memeriksa Alexander K J Kapisa yang menjabat Kepala Badan Penghubung Daerah Papua periode 2017 sampai sekarang dan Ambar Kurniawan (Marketing PT Elang Lintas) pada Senin (29/8).
KPK mendalami kedua saksi terkait penggunaan pesawat pribadi Lukas.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua," pungkasnya.