bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua saksi kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.
Para saksi yakni Helmy Hidayat dan Syamsurian. Keduanya didalami keterangannya terkait perkara korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.
Baca Juga: Andi Arief Dicecar KPK soal Dukungan ke Eks Bupati PPU Abdul Gafur
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kedua saksi dipanggil guna didalami pengetahuannya terkait perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Saksi Helmy Hidayat selaku dokter dan Syamsurian wiraswasta," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (30/8).
Baca Juga: Kab. Penajam Buka Akses Jalan, Dekatkan Kawasan Industri dengan IKN
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus yang menyeret nama Abdul Gafur Mas'ud. Tiga tersangka yakni Dirut Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda, Dirut Perumda Benuo Taka Heriyanto, dan Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
"Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, beberapa waktu lalu.
Baharun ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Karim ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.