Skandal Korupsi AGM

Andi Arief Dicecar KPK soal Dukungan ke Eks Bupati PPU Abdul Gafur

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief mengaku dicecar penyidik KPK soal dukungan kepada eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU)

Featured-Image
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief mengaku dicecar penyidik KPK soal dukungan kepada eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.

Dukungan diduga dialirkan dalam gelaran Musyawaran Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Ditanya soal supporting pak Gafur. Kan dalam Musda ada dana yang disiapkan atau dia masang billboard atau masang atribut segala macam," kata Andi usai dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Baca Juga: Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief Kembali Diperiksa KPK!

Sebab KPK menduga terdapat aliran dana di internal Partai Demokrat sebesar Rp100 juta. Maka ia akan menelusuri pihak yang menerima uang 'panas' yang bersumber dari keuangan negara.

"Kita semangatnya negara tidak boleh rugi dong, kalaupun ada uang yang digunakan walaupun serupiah harus dikembalikan, tidak perlu triliun-triliunan, ratusan juta juga harus dikembalikan," ujar dia.

Dalam perkara ini, Andi bersedia kooperatif dengan KPK untuk menuntaskan perkara yang melibatkan partainya agar segera naik ke proses persidangan.

"Waktu itu saya juga diperiksa di sini jadi hanya pendalaman sedikit dan karena buat saya membantu KPK saya jalani hari ini. Dan saya masih harus membantu KPK yang bisa mendukung agar ini bisa cepat ke proses persidangan," jelasnya.

Baca Juga: Andi Arief Bantah Ricky Ham Beri Dana Sumbangan ke Kader Partai Demokrat

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar, di mana tersangka Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar.

"AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (7/6) lalu.

Adapun tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).

Ketiga tersangka tersebut telah ditahan KPK terhitung mulai 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner