Kasus Korupsi

Andi Arief Bantah Ricky Ham Beri Dana Sumbangan ke Kader Partai Demokrat

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang.

Featured-Image
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief, di KPK (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

Andi menjelaskan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik KPK soal aliran uang yang diberikan Ricky Ham kepada salah satu kader Demokrat yang disinyalir merupakan uang hasil korupsi.

"Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan (ke kader Demokrat). Jadi, saya akan cari yang terima sumbangannya dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," kata Andie usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/5).

Baca Juga: Dianggap Ada Perintangan Penyidikan Kasus Ricky Ham, KPK Ancam Pidana!

Andi membantah menerima sumbangan tersebut. Ia menekankan, sumbangan itu tak ada kaitannya dengan kebutuhan dana partai Demokrat.

"Dan kita mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat, dan tidak ada hubungannya dengan partai sebenarnya," tegasnya.

Selama pemeriksaan, ia menyebut ada tiga pertanyaan diajukan kepada dirinya. Andi pun belum mengetahui jumlah nominal uang diberikan Ricky Ham kepada salah satu kader partai berlambang bintang segi tiga merah putih itu.

Baca Juga: Pemberi Suap Ricky Ham Pagawak Dipidana 2 Tahun Penjara

Hingga saat ini, tim penyidik KPK terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi suap gratifikasi dan TPPU untuk tersangka Ricky Ham Pagawak.

Pekan lalu, KPK menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) bernilai sekitar Rp30 miliar. Penyitaan menyangkut penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak.

“Nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5).

Baca Juga: Ricky Ham Ditangkap Usai Buron: Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan

Sebelumnya, Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2) setelah ditangkap pada Minggu (19/2). Ia buron selama tujuh bulan.

Awal penahanannya, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Editor


Komentar
Banner
Banner