Kasus Korupsi

Dianggap Ada Perintangan Penyidikan Kasus Ricky Ham, KPK Ancam Pidana!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam memidanakan sejumlah pihak yang tengah berupaya menghalangi penyidikan terhadap Bupati Mamberamo Tengah nonaktif.

Featured-Image
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak memakai baju tahanan KPK. Foto: Detik.com

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam memidanakan sejumlah pihak yang tengah berupaya menghalangi penyidikan terhadap Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan berdasarkan keterangan dari penyidik terdapat upaya perintangan penyidikan oleh orang-orang dekat RHP.

Upaya tersebut dianggap menghalangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan, pihaknya mengancam pidanakan karena melanggar ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.

"Upaya yang dilakukan pihak dimaksud diantaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk dengan memengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," ujar Ali, Minggu (14/5).

Baca Juga: Pemberi Suap Ricky Ham Pagawak Dipidana 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Baca Juga: Masuk Lewat Jalur Tikus, KPK Amankan Uang Ratusan Juta dari Ricky Ham

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

Editor


Komentar
Banner
Banner