News

Besok Dugaan Pengelembungan Suara di Kabupaten Banjar Dilaporkan ke Bawaslu

Hasil dari penelusuran Tim Hukum INTEGRITY Law Firm ditemukan adanya delapan ribu lebih penggelembungan suara yang terjadi di lima Kecamatan Kabupaten Banjar.

Featured-Image
Dari hasil penelusuran Tim Hukum INTEGRITY Law Firm ada terdapak delapan ribu lebih pengelembungan suara yang terjadi di lima Kecamatan di Kabupaten Banjar. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Dugaan terjadinya penggelembungan suara untuk pemilihan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kalimantan Selatan (Kalsel) menyeruak ke permukaan.

Ini mencuat setelah salah seorang warga bernama Hairul Patarujali menemukan adanya kejanggalan terhadap perhitungan jumlah perelohan suara di beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar.

“Rencananya akan kami laporkan ke Bawaslu Banjar besok,” ujar Patarujali yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Demokrat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) saat jumpa pers, Kamis (29/2).

Patarujali menyebut indikasi pengelembungan suara itu terjadi di lima kecamatan di Kabupaten Banjar. Sebut saja Astambul, Sungai Pinang, Aluh-aluh, Kertak Hanyar dan Gambut. 

Akibatnya, ini berdampak terhadap perolehan suara salah seorang Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Rizki Niraz Anggraini. Dimana suaranya kian tertinggal dari Caleg lainya akibat kejadian ini.

Patarujali menyebut indikasi pengelembungan suara itu terjadi di lima kecamatan di Kabupaten Banjar. Sebut saja Astambul, Sungai Pinang, Aluh-aluh, Kertak Hanyar dan Gambut. Foto: Syahbani
Patarujali menyebut indikasi pengelembungan suara itu terjadi di lima kecamatan di Kabupaten Banjar. Sebut saja Astambul, Sungai Pinang, Aluh-aluh, Kertak Hanyar dan Gambut. Foto: Syahbani

“Itu tentu akan sangat merugikan partai Demokrat. Karena berpotensi menggeser kursi yang ada di DPR RI untuk Demokrat ya itu Ibu Rizki,” katanya.

Dalam rencana pelaporan ini, Patarujali tak sendiri. Dia juga didampingi Tim Hukum dari INTEGRITY Law Firm yang dipungawai oleh Prof. Denny Indrayana.

“Jadi kami akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk memperjuangkan ini. Tak hanya suara partai Demokrat kursi di Papil 1 Kalsel atas nama Rizki Niraz Anggraini, tapi juga memperjuangkan amanah pemilih,” tegas Denny.

Sementara itu, Muhamad Raziv Barokah dari INTEGRITY Law Firm menambahkan, dari hasil penghitungan yang telah dilakukan, ada sekitar delapan ribu suara lebih penggelembungan suara di lima kecamatan tersebut.

Ambil contoh di Kecamatan Astambul berdasarkan diman berdasarka hasil rekap C1 TPS, suara salah satu partai hanya 1.208. Sedangkan hasil rekap D1 kecamatan mencapai 1.928 sehingga ada selisih sebanyak 720 suara.

“Ini salah satu yg ingin kami hentikan. Karena kita harus tidak lagi menormalisasi bahwa kemenangan pemilu itu tidak akibat suara rakyat tapi hanya sebatas atur mengatur suara” jelas Raziv.

Dugaan adanya penggelembungan suara ini pun tak menuntup kemungkin juga terjadi di kecamatan lain. Oleh karena itu pihaknya kata Raziv, hingga saat ini masih terus melakukan penelusuran untuk menemukan kecurangan serupa.

Lebih jauag Raziv mengatakan, pihaknya mengingatkan bahawa tindakan semacam itu jelas mempunyai konsekuensi hukum, tak hanya pelanggaran administrasif tapi juga hukum pidana. 

“Ini kuat dugaan pelanggaran administratif. Karena ada mekanisme tatacara dan prosedur yang dilakukan tak sesui aturan sehingga terjadi peroindahan suara. Ini yang akan kami laporakn ke Bawaslu,” katanya.

Merekapun berharap nantinya Bawaslu dapat bersikap proesional dalam menangani laporan ini nantinya. Indikasi pelanggaran ini mesti menjadi atensi guna terwjudnya pemilu hmyang bermartabat.

“Kami harapkan agar orang-orang yang ingin melakukan hal serupa itu tidak lagi. Dan menghentikan niatnya. Dan kembali menjalankan sumpahnya sebagai pelaksana pemilu untuk menegakkan pemilu yang jujur dan adil,” pungkasnya.

Adapun Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, Riza Anshari merespon santai adanya pelaporan dugaan pelanggaran ini. 

“Kita tunggu saja laporannya di Bawaslu,” imbuhnya saat dimintai tanggapan.

Riza menyatakan, sejauah ini pihaknya sudah bekerja sesuai tahapan, yakni rekapitulasi secara berjenjang dari TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga nanti di provinsi. 

“Jika ada dugaan itu, kami tunggu dulu prosesnya di Bawaslu. Yang jelas kami fokus dulu rekapitulasi berjenjang,” pungkas Riza.

Editor
Komentar
Banner
Banner