News

Usai Divonis, Hendra dan Agus Nurpatria Yakin Kembali Jadi Polisi

Penasihat Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat meyakini dan berharap kedua kliennya dapat kembali menjadi anggota Polri.

Featured-Image
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat meyakini dan berharap kedua kliennya dapat kembali menjadi anggota Polri.

"Jadi komentar lebih banyak tidak ada, cuman kami tetap yakin dan berharap bahwa Pak Hendra dan Pak Agus ini tetap dapat bertugas kembali sebagai anggota Polri," kata Ragahdo, Senin (27/2).

Namun ia mengakui bahwa jabatan kliennya di Polri justru menjadi alasan memberatkan bagi vonis kedua anak buah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Divonis 3 Tahun, Hendra Tak Menyesal Terlibat Kasus Brigadir J

"Hal yang memberatkan ya dalam tanda kutip standar karena mereka ini seorang anggota Polri, perwira menengah yang seharusnya mengetahui, memiliki dugaan bahwa ini ada yang tidak benar," ungkapnya.

Kendati demikian, Ragahdo juga mengklaim bahwa dari fakta-fakta persidangan menyebutkan beberapa terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang terkena skenario palsu dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hakim Belum Siap, Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

"Dari fakta-fakta persidangan sudah jelas kok. Semua orang ini, bukan hanya mereka berdua, bahkan Kapolri, dan penyidik yang memeriksa di hari H ini meyakini ini semua adalah sebuah kebenaran," katanya.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara!

"Sebuah peristiwa tembak menembak antar anggota polisi. Semua orang lah kena dalam tanda kutip prank Pak Ferdy Sambo," sambungnya.

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebut keduanya melakukan perbuatan tersebut bersama kelima terdakwa lainnya. Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa didakwa secara berpisah.

Editor


Komentar
Banner
Banner