Kasus Korupsi

Febri Diansyah: Saya Belum Diizinkan KPK Dampingi Pemeriksaan SYL

Penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengaku belum diizinkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi pemeriksaan kliennya.

Featured-Image
Kuasa hukum Eks Mentan SYL, Febri Diansyah (Foto: apahabar.com/Dito)

bakabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengaku belum diizinkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi pemeriksaan kliennya.

Terlebih SYL usai ditangkap KPK di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) malam.

"Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.

Baca Juga: Dijemput Paksa, KPK Langsung Cecar Eks Mentan SYL

Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan KPK Jemput Paksa SYL

Mantan Juru Bicara KPK ini menyebut terdapat alasan bahwa tak diperkenankan dirinya mendampingi pemeriksaan SYL lantaran Febri juga berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementan.

"Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi," ujarnya.

Menurut dia, pembatasan itu memberi kesan bahwa seakan-akan advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi dan hal itu menimbulkan pertanyaan soal dasar hukum pembatasan itu.

Baca Juga: NasDem: KPK Sewenang-wenang Paksakan Tangkap SYL Malam Hari!

"Fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," ujarnya.

Meski demikian, kata Febri, tim kuasa hukum SYL tetap menghargai tugas-tugas yang dilaksanakan oleh KPK.

Tim kuasa hukum telah berinisiatif memerintahkan seorang anggotanya, Ariyanto, untuk berkoordinasi dengan penyidik KPK soal pendampingan SYL.

"Saya belum dapat informasi lagi, apakah boleh mendampingi atau tidak, atau koordinasinya seperti apa," katanya.

Baca Juga: NasDem Heran SYL Ditangkap Paksa, Ada Apa?

Dia mengingatkan KPK untuk tidak memahami pendampingan sebagai proses yang menghambat.

"Di satu sisi, KPK menjaga kewajibannya, di sisi lain, advokat itu memastikan hak-hak kliennya (kalau itu tersangka) bisa terpenuhi secara seimbang," katanya, menegaskan.

Bahkan SYL, kata Febri, pernah mengatakan siap menjalani proses hukum, sehingga kuasa hukum meminta untuk diberikan ruang pembelaan yang proporsional.

KPK menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Selain SYL, dua bawahannya di kementerian itu juga ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dalam kasus tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner