Kasus Korupsi

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan KPK Jemput Paksa SYL

Kuasa hukum eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mempertanyakan alasan KPK tiba-tiba menjemput paksa terhadap SYL.

Featured-Image
Kuasa hukum Eks Mentan SYL, Febri Diansyah (Foto: apahabar.com/Dito)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mempertanyakan alasan KPK tiba-tiba menjemput paksa terhadap SYL.

Terlebih, dirinya mengungkapkan sesuai jadwal yang ditetapkan, SYL harusnya mendatangi KPK besok siang, Jumat (13/10).

"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku saya harus tanya dulu ke dalam ini penangkapan atau jemput paksa," kata Febri kepada wartawan, Kamis (12/10).

Di samping itu, dirinya mempertanyakan kalaupun kliennya ditangkap paksa, hal itu harus memenuhi unsur kapan penangkapan bisa dilakukan.

Baca Juga: Ditangkap! Eks Mentan SYL Tiba di Gedung KPK

"Penangkapan misalnya menurut KUHAP itu diatur secara jelas Kapan penangkapan bisa dilakukan. Contoh setelah dipanggil dua kali tidak hadir, misalnya begitu," kata Febri.

Febri mengatakan pada pemanggilan pertama, SYL memang berhalangan hadir karena alasan membesuk ibunya di Makassar.

Kalaupun KPK menjemput paksa, ia juga mempertanyakan apakah hal itu dilakukan hanya dengan pertimbangan subjektif penyidik.

"Kalau jemput paksa dalam kondisi apa jemput paksa harus dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: Eks Mentan SYL Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun!

Pasalnya, Febri juga menegaskan padahal eks Mentan SYL berkomitmen untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka besok hari.

"Kami juga tidak tahu apa sebenarnya yang membuat begitu harus terburu-buru malam ini, karena besok sudah kosong untuk hadir," lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pemeriksaan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai dijemput paksa penyidik, Kamis (12/10) malam.

“Saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan, oleh tim penyidik KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media.

Editor


Komentar
Banner
Banner