bakabar.com, SAMPIT - Suasana panas terjadi di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, saat aksi penutupan lahan sengketa milik warga yang dikawal advokat dari ACC Law Firm berujung cekcok dengan aparat kepolisian.
Peristiwa itu kini viral di media sosial, ditonton lebih dari 94 ribu kali dan menuai ratusan komentar dari netizen.
Dalam video yang beredar, tampak seorang polisi dari Polsek Mentaya Hulu marah-marah dan menghadang langkah advokat yang mendampingi Hartani, pemilik lahan seluas 179 hektare yang sejak lama bersengketa dengan PT Tapian Nadenggan.
"Kalau kalian pengacara berjuangnya di pengadilan, di persidangan! Bukan di lapangan!” teriak salah satu anggota polisi dalam rekaman.
Kuasa hukum Hartani, Ida Rosiana Elisya, menegaskan aksi tutup lahan itu adalah bentuk perjuangan hak, lantaran perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut disebut telah menguasai lahan kliennya sejak 2006 tanpa ganti rugi yang layak.
"Perusahaan hanya menawar Rp15 juta untuk lahan seluas 179 hektare. Itu jelas tidak masuk akal,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Menurut Rosiana, yang datang ke lokasi justru aparat kepolisian, bukan manajemen perusahaan. Bahkan, mereka merasa diintimidasi.
"Polisi menghadang kami, padahal di lokasi ada pihak perusahaan yang membawa senjata tajam tapi tidak ditindak. Seharusnya aparat netral, bukan berpihak,” tegasnya.
Aksi penutupan lahan ini berlangsung bersamaan dengan demonstrasi mahasiswa di Jakarta yang menyoroti kasus PT Tapian Nadenggan di tingkat pusat, membuat isu ini semakin menyedot perhatian publik.
Hingga kini, pihak kuasa hukum Hartani memastikan tidak akan mundur dari perjuangan.
"Ini soal keadilan di atas tanah sendiri. Kami akan terus menuntut hak Hartani sesuai konstitusi,” pungkas Rosiana.