Borneo Hits

Enggan Digusur Tanpa Dasar Hukum, Warga Guntung Payung Mengadu ke DPRD Banjarbaru

Puluhan warga Jalan Sidomulyo I, RT 02 dan RT 03 RW 01, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, mengadukan nasib mereka ke DPRD Banjarbaru

Featured-Image
Warga Guntung Payung menggelar aksi depan Gedung DPRD Banjarbaru. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Puluhan warga yang bermukim di Jalan Sidomulyo I, RT 02 dan RT 03 RW 01, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, mendatangi DPRD Kota Banjarbaru, Senin (5/1).

Mereka datang membawa satu kekhawatiran besar berupa ancaman penggusuran dari lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Dengan raut wajah cemas, warga meminta perlindungan hukum agar tidak dipaksa meninggalkan tanah yang diyakini dibeli secara sah sejak 1972. Sengketa lahan yang kini mencuat melibatkan warga dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Salah satu warga, Zuki Waluyo, mengaku kecewa terhadap proses hukum yang telah dijalani selama bertahun-tahun. Ia merasa bukti kepemilikan lahan yang dimiliki warga tidak dipertimbangkan secara adil dalam persidangan.

“Kami seperti menutup mata ini sebagai simbol. Di pengadilan, bukti-bukti kami tidak dilihat hakim, padahal itu bukti nyata,” ungkap Zuki usai menyampaikan aspirasi di DPRD Banjarbaru.

Klaim lahan oleh TNI didasarkan surat penyerahan hak tahun 1966 dengan luas sekitar 3,6 hektare. Namun Zaki menilai terdapat perbedaan batas wilayah antara dokumen milik TNI dan lokasi tanah yang sekarang ditempati warga.

“Dalam surat TNI, batas timur Brimob dan batas barat TNI AD. Sementara tanah yang disengketakan itu ke arah utara. Artinya lokasi yang diklaim berbeda dengan tanah kami,” jelas Zaki.

Kekhawatiran yang sama disampaikan Muchrysman. Ia menyebut rencana penggusuran tidak hanya akan menghilangkan tempat tinggal warga, tetapi juga memutus mata pencaharian mereka.

“Kalau sampai digusur, kami bisa menjadi pendatang baru sebagai gelandangan atau pengemis. Ini sangat menyakitkan, karena selama ini kami hidup damai dan tenteram,” tegasnya.

Muchrysman menambahkan, selain memiliki alas hak yang menurut warga sah dan autentik, warga juga taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemkot Banjarbaru.

Sengketa lahan tersebut telah bergulir sejak 2013. Meski terdapat putusan pengadilan pada 2015, 2016, dan 2019 yang menyatakan lahan tersebut milik TNI, warga tetap berharap ada solusi yang lebih berkeadilan.

“Kami berharap ada jalan terbaik. Alas hak kami dikeluarkan oleh pihak berwenang dan kami tidak pernah merasa menempati lahan orang lain,” beber Muchrysman .

Warga juga menyoroti batas wilayah yang tercantum dalam kwitansi klaim pihak militer. Menurut mereka batas-batas tersebut tidak sepenuhnya mencakup lahan permukiman warga.

“Disebutkan batas utara Jalan Sidomulyo II, selatan Jalan Ahmad Yani, timur tanah Brimob, dan barat tanah TNI. Sementara tanah kami berada di tengah atau di pinggir perbatasan dengan tanah masyarakat,” ungkap Muchrysman.

Terkait isu jual beli lahan, ia menyebut warga pernah menerima surat dari Detasemen Sipil dan Hukum (Densifur) 8 yang menyatakan lahan di sebelah kanan rumah sakit tidak boleh diperjualbelikan, karena rencana pengembangan rumah sakit di masa mendatang.

Sekarang tercatat sebanyak 32 Kepala Keluarga (KK) bermukim di kawasan tersebut, dengan 16 KK di antaranya memiliki surat kepemilikan lahan. Warga berharap DPRD Banjarbaru dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil serta memberikan perlindungan hukum, agar mereka tidak kehilangan tempat tinggal yang telah menjadi rumah selama puluhan tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner