bakabar.com, JAKARTA – Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terancam hukuman penjara selama 20 tahun terkait dengan dugaan korupsi gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menilai SYL disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor atas perkara dugaan korupsi yang tengah menyeret politikus NasDem tersebut.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Johanis saat konferensi pers, Rabu (11/10).
Tak hanya itu saja, Johanis juga menyebutkan SYL dan dua anak buahnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga disangkakan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: SYL Minta Setoran 10 Ribu Dollar AS dari Pejabat Eselon I Kementan
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP),” jelasnya.
Adapun terkait dengan pasal, para tersangka terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga terancam hukuman denda berupa uang senilai minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 Milliar.
Sebelumnya, eks Mentan SYL, disematkan status tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Eks Mentan SYL Nikmati Uang Korupsi Senilai Rp13 Miliar
SYL disebut bersama-sama dengan dua anak buahnya memungut uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian.
"Menetapkan tersangka: satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak