bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menerima uang senilai Rp13,9 miliar terkait korupsi di Kementerian Pertanian.
Hal tersebut diungkapkan oleh pimpinan KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan tersangka terkait dengan dugaan korupsi di Kementan, Rabu (11/10).
“Sejauh ini uang yang telah dinikmati oleh SYL senilai Rp13,9 miliar,” ujar Johanis Tanak kepada awak media.
Baca Juga: BREAKING! Eks Mentan SYL Resmi Tersangka
Di samping itu, dirinya juga menegaskan pihaknya masih terus mendalami uang yang diduga hasil korupsi yang dilakukan oleh eks Mentan SYL.
“(Jumlah uang lainnya) masih terus didalami oleh penyidik,” jelas Johanis.
Sebelumnya, eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo disematkan status tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL disebut bersama-sama dengan dua anak buahnya memungut uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian.
"Menetapkan tersangka: satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan," kata Johanis.