bakabar.com, JAKARTA – DPP Partai NasDem mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni menilai adanya kesewenang-wenangan KPK dalam menjemput paksa Eks Mentan SYL, pada Kamis (12/10) malam WIB.
“Ada apa dengan KPK, kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dan tata hukum beracara,” ujar Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Jakarta.
Di samping itu, ia menjelaskan sesuai mekanisme hukum acara, sudah dilaksanakan pemanggilan pertama. Namun, SYL tidak hadir.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan KPK Jemput Paksa SYL
Sementara, Sahroni menjelaskan SYL pun juga telah menyatakan kesiapannya hadir pemanggilan KPK sesuai agenda yang telah dijadwalkan pada Jumat (13/10) esok.
“SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya mustinya dilalui dulu. Kalau tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini tidak terjadi. Malah dijemput paksa malam ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya juga mempertanyakan alasan KPK yang mempercepat penangkapan kepada kader partai NasDem tersebut.
Pasalnya, juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan dipercepatnya penangkapan Eks Mentan SYL karena sudah dianalisis
Baca Juga: SYL Tersangka Korupsi, NasDem: Kedepankan Praduga Tak Bersalah
“Kalau Ali Fikri bilang sesuai analisis, kan tidak bisa bicara analisis. Tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku, harus dijalani,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10) malam WIB.
Adapun, eks Mentan SYL ditangkap oleh penyidik KPK di kediaman anaknya yang berada di Apartemen La Maisson, Barito, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan bakabar.com, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, eks Mentan SYL yang dijemput paksa oleh tim penyidik telah tiba sekitar 19.17 WIB.