Kasus Korupsi

SYL Tersangka Korupsi, NasDem: Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Partai NasDem menghormati penyematan status tersangka yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Featured-Image
Nasdem meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus korupsi yang menjerat eks Mentan SYL Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Partai NasDem menghormati penyematan status tersangka yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Namun, Wakil Ketua DPP NasDem Ahmad Ali menegaskan proses penegakan hukum yang menyeret SYL harus mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah.

Ia juga mewanti-wanti semua pihak untuk tidak mendahului proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Harus menerapkan asas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, siapapun yang disangkakan dianggap tidak bersalah," kata Ali saat dihubungi bakabar.com, Kamis (12/10).

Baca Juga: NasDem Bantah Dana Korupsi Eks Mentan SYL Mengalir ke Partai

Di lain sisi, ia juga meminta KPK untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kementan yang tengah menyeret eks Mentan SYL.

"Tidak hanya (mendalaminya) ke NasDem, tetapi kepada siapapun itu," katanya, menanggapi pernyataan KPK akan mendalami aliran dana korupsi di Kementan ke kas NasDem.

Sebelumnya KPK resmi menetapkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni anak buah SYL di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Keluarga: Usai Temui Ibu, SYL Yakin Hadapi Proses Hukum di KPK

"Kami memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini tiga orang untuk hadir pada hari ini gitu ya. Tapi saat ini hanya (Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono) yang hadir dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Ali kepada wartawan di KPK, Rabu (11/10).

Editor


Komentar
Banner
Banner