Pembunuhan Brigadir J

Hakim Banding Yakin Hendra Kurniawan Terlibat Skenario Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan terlibat dalam skenario palsu pembunuhan Brigadir J.

Featured-Image
Terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan terlibat dalam skenario palsu pembunuhan Brigadir J.

Bahkan Hendra dinilai berperan dalam menghilangkan jejak rekaman CCTV sehingga menghalangi proses penyidikan.

“Menimbang bahwa dengan memperhatikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum,” kata Ketua Hakim Banding Nelson di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (10/5).

Baca Juga: Putusan Banding: Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara!

“Berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum yaitu terperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir Yosua,” ujar Nelson melanjutkan.

Eks Karopaminal Divpropam Polri itu justru turut andil dalam rekayasa atau skenario yang telah disusun oleh Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J.

Hal ini dibuktikan pada tanggal 13 Juli 2022, saat Hendra sempat bertanya ke saksi Arif apakah rekaman CCTV yang ada telah dihapus.

“Hendra menanyakan kepada saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup,” jelasnya.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara!

“Sehingga dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua,” sambungnya.

Oleh sebab itu, terkait dengan hal tersebut Majelis Hakim PT DKI menolak permohonan banding terdakwa Hendra Kurniawan atas kasus kematian Brigadir J.

“Dengan demikian, menurut hemat majelis keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak,” pungkas Nelson.

Editor


Komentar
Banner
Banner