Pembunuhan Brigadir J

Tetap Dipenjara 2 Tahun, Banding Agus Nurpatria Ditolak Hakim PT DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperkuat putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis dua tahun penjara Agus Nurpatria atas perkara perintangan penyidikan

Featured-Image
Terdakwa Agus Nurpatria saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1). (Foto: apahabar.com/ Bambang S).

bakabar.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis dua tahun penjara Agus Nurpatria atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Keputusan dijatuhkan Majelis Hakim PT DKI Jakarta sekaligus mengugurkan pengajuan banding yang dilakukan oleh anak buah Ferdy Sambo.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5) dilansir bakabar.com Jakarta.

Baca Juga: Usai Divonis, Hendra dan Agus Nurpatria Yakin Kembali Jadi Polisi

Adapun dalam pembacaan keputusannya, Ketua Majelis Banding Sugeng Hiyanto didampingi dua hakim anggota Tony Pribadi dan Nelson Pasaribu.

Agus Nurpatria tetap dijatuhkan hukuman dua tahun penjara, mengikuti jejak rekannya Hendra Kurniawan yang bandingnya juga ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI.

Agus Nurpatria tersebut bersalah dalam menghalang-halangi penyelidikan terkait dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Agus Nurpatria

Sementara itu, untuk pelaku lainnya dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jaksel juga telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Arifin Rachman dan Irfan Widyanto selama kurungan 10 bulan penjara.

Sedangkan, untuk terdakwa lainnya yakni Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto mereka telah dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara atas perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Editor


Komentar
Banner
Banner