Pembunuhan Brigadir J

Duplik Agus Nurpatria, Penasihat Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Fakta Persidangan

Tim Penasihat Hukum Agus Nurpatria memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk objektif menilai fakta persidangan.

Featured-Image
Terdakwa Agus Nurpatria saat menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

bakabar.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Agus Nurpatria memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk objektif menilai fakta persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum saat membacakan pembelaan terakhir dari terdakwa Agus Nurpatria, dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

"Demi keadilan bagi terdakwa Agus Nurpatria, kami memohon agar majelis hakim untuk objektif menilai fakta persidangan dalam perkara ini. Jangan sampai apa yang hanya keterangan dan cerita belaka dianggap menjadi fakta persidangan," kata penasihat hukum.

Baca Juga: Terdakwa Agus Nurpatria Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Lebih lanjut, pansihat hukum mengatakan bahwa a de charge yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan tidak semata-mata untuk menguntungkan terdakwa.

"Akan tetapi secara objektif memberikan khazanah pengetahuan dari majelis hakim dalam membuat pertimbangan yang adil bagi terdakwa Agus Nurpatria," tambahnya.

Pasalnya, kata penasihat hukum perkara ini menyangkut proses hukum yang dijalani terdakwa, sehingga jaksa dalam repliknya tidak perlu mengomentari terhadap a de charge terdakwa Agus Nurpatria.

"penuntut umum dalam repliknya tidak perlu mengomentari terhadap a de charge terdakwa yang penasihat hukum hadirkan, untuk menilai dan memberikan pendapat terkait surat perintah," tuturnya.

Baca Juga: Agus Nurpatria Bingung Bharada E Menembak 5 Kali, Namun Ada 7 Luka

Selain itu, berdasarkan dari keterangan saksi ahli menerangkan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa, tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 51 KUHP.

"Penasihat hukum terdakwa sama sekali tidak gamang, tidak ragu-ragu, bahkan sangat konsisten dengan fakta persidangan ini," tegasnya.

Diketahui, Agus Nurpatria didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut ia melakukan perbuatan tersebut bersama kelima terdakwa lainnya.

Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa didakwa secara berpisah. Agus Nurpatria dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara, serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor


Komentar
Banner
Banner