Pembunuhan Brigadir J

Agus Nurpatria Bingung Bharada E Menembak 5 Kali, Namun Ada 7 Luka

Agus Nurpatria mengaku bingung dengan pengakuan Bharada E yang menyebut menembak lima kali, namun mendapati 7 luka di tubuh Brigadir J

Featured-Image
Agus Nurpatria setelah menjalani sidang perdananya (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Agus Nurpatria mengaku sempat kebingungan dengan pengakuan Richard Eliezer alias Bharada E. Awalnya, pada motif adu tembak antara Bharada E dan Brigadir J, Agus curiga dengan tujuh luka tembak yang ada di tubuh Brigadir J.

"Yang meragukan saya adalah ketika keterangan awal, Richard yakin keluarkan lima tembakan. Sedangkan di hasil autopsi sementara ada tujuh luka tembak masuk, dan enam luka tembak keluar," ujar Agus Nurpatria saat menjadi saksi di persidangan Bharada E Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (28/11).

Hakim pun menanyakan kembali, tentang apa yang menjadi kebingungan dari Agus itu.

"Apa yang membuat saudara menjadi bingung?" tanya hakim ketua.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan 2 ART Ferdy Sambo Absen di Persidangan

"Karena kan Richard nembak lima, kenapa ada tujuh. Lalu saya laporkan ke Hendra Kurniawan, ia berkata 'coba Gus, pastikan lagi', karena Richard sudah yakin tembakannya itu sebanyak lima kali," jawab Agus.

Saat menjadi saksi, Agus turut menyerahkan bukti hasil autopsi awal yang telah dikeluarkan oleh RS Polri Kramatjati.

Selanjutnya, Agus pun sempat menanyakan kebingungannya tersebut secara langsung kepada Richard. Kala itu, Richard pun beralasan luka tembak yang ada di tubuh Brigadir J itu disebabkan oleh peluru yang meleset.

Baca Juga: Sidang Bharada E, Arif Rachman Akui Dapat Perintah Hapus Foto Autopsi

"Saat itu saya sempat koordinasi dengan Richard, apakah mungkin seperti itu? Katanya (Richard) mungkin lima tembakan mengakibatkan tujuh luka masuk, karena ada luka di kelingking dan lain-lain," ungkapnya.

Diketahui, Agus Nurpatria turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Agus juga diketahui menjadi terdakwa dalam perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus yang sama.

Dalam kasus ini Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf ditetapkan menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kelima terdakwa itu kini diancam dengan hukuman mati.

Editor


Komentar
Banner
Banner