Gugatan MK

Akademisi: Publik Harap Putusan MKMK Objektif

Bahwa publik berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat melahirkan putusan yang objektif.

Featured-Image
Ketua MK Anwar Usman tiba di Gedung MK II, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan mengatakan bahwa publik berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat melahirkan putusan yang objektif atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

"Kita berharap pada MKMK agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang objektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat," kata Jimmy dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (3/11).

Menurut pakar hukum tata negara ini, masyarakat sudah mengetahui bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sarat dengan cacat prosedur dan cacat substansi.

Baca Juga: MKMK Periksa Saldi Isra soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Cacat prosedur, lanjut dia, karena permohonan tersebut sudah pernah dicabut oleh pemohon. Maka itu, sudah kehilangan objek perkara maupun muncul fakta saat ini berkas permohonan tidak ditandatangani.

Sementara itu, cacat substansi karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dan objek permohonan tersebut.

Diungkapkan pula bahwa norma yang diuji MK sangat bertalian dengan kontestasi pemilu yang akan diikuti oleh keponakan Anwar Usman, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: MKMK Bongkar 10 Masalah: Relasi Keluarga Ketua MK hingga Curhat Hakim

Jimmy menjelaskan bahwa seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa seharusnya mundur. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 ayat (5), (6), dan ayat (7).

Aturan tersebut, kata dia, telah jelas mengatur bahwa seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa tidak mundur merupakan bentuk pelanggaran sehingga putusannya dinyatakan tidak sah dan perkara itu bisa diperiksa kembali.

"Atas dasar itu, kepercayaan publik terhadap MKMK sangat bergantung pada putusan etik nantinya," kata dia.

Baca Juga: Putusan MKMK Berpeluang Anulir Gibran jadi Cawapres Prabowo!

Lebih lanjut Jimmy mengatakan bahwa putusan MKMK bisa mengembalikan muruah dan citra MK jika betul-betul melihat adanya cacat prosedur dan cacat substansi dalam penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Jika diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, muruah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan," imbuhnya.

Pendapat senada juga dikemukakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.

Baca Juga: Almas Tak Tandangani Dokumen Gugatan Usia di MK, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Muhammad Isnur melihat adanya kekecewaan masyarakat atas putusan putusan MK tersebut sehingga publik berharap MKMK berani mengeluarkan keputusan yang tegas.

"Kekecewaan publik harus dipulihkan kembali karena putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. Maka, MK harus merevisi kembali putusan kemarin, harus diubah itu semua," ujar Isnur.

Editor


Komentar
Banner
Banner