Peristiwa & Hukum

Besok, Sidang Perdana Gugatan Pilwali Banjarbaru Digelar di MK

Sidang perdana gugatan Pilwali Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan digelar, Kamis, 9 Januari 2025.

Featured-Image
Besok, sidang perdana gugatan Pilwali Banjarbaru digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1). Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang perdana gugatan Pilwali Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan digelar, Kamis (9/1/2025). 

Berdasar informasi Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) sidang pendahuluan tersebut dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB, bertempat di ruang sidang gedung MK RI 1 lantai 4.

“Informasi ini didapatkan setelah kami mendapat informasi dari surat panggilan yang dikirim MK pada 6 Januari 2025,” ujar Ketua Tin Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri, Rabu (8/1).

Dijelaskan Pazri, kedua perkara tersebut telah teregister dengan perkara Nomor 5 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan perkara Nomor 6 PHPU.WAKO-XXIII/2025. 

“Biasanya untuk proses persidangan terbuka untuk umum, dan dapat disaksikan langsung pada halaman youtube MK,” jelasnya.

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar merupakan kuasa dari dua pemohon warga asal Banjarbaru yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan Pilwali Banjarbaru, hingga akhirnya mereka menggugat ke MK.

Gugatan itu dilayangkan Tim Hukum Banjarbaru Hanyar pada 4 Desember 2024 lalu ke MK. Setelah melalui proses perbaikan akhirnya perkara ini siap disidangkan besok.

Adapun dituntutkan yakni suara tidak sah yang hampir 70 persen di Banjarbaru harus dihitung sebagai pemenang sebagai representasi kotak kosong. Sehingga mereka menuntut agar Pilwali Banjarbaru diulang.

Gugatan tersebut didaftarkan berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik  bernomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Permasalahan ini muncul karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilwali Banjarbaru pada 27 November lalu.

Penggugat menilai harusnya Pilwali Banjarbaru dengan mekanisme Paslon melawan kotak kosong. Namun itu tak dilakukan. Dan itu telah merampas hak konstitusi masyarakat Banjarbaru.

Editor
Komentar
Banner
Banner