bakabar.com, BANJARMASIN - KPU Kalsel mengingatkan kontestan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah melengkapi persyaratan saat pendaftaran 27-29 Agustus 2024.
Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina mengatakan ada terdapat kemungkinan kondisi perpanjangan waktu pendaftaran Pilkada.
Langkah ini jika dalam pendaftaran terdapat syarat pasangan calon belum memenuhi syarat.
Ketika pendaftaran, ia menyampaikan laporan harta kekayaan pasangan calon kepala daerah tetap harus dilampirkan untuk rekomendasi sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024.
“Sementara untuk SK ada juga kita mintakan dari DPD dan DPW untuk dilampirkan,” ucapnya saat sosialisasi persyaratan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2024, Jumat (23/8/2024).
Selain itu, ia menerangkan sosialisasi ini penting bagi KPU untuk menyampaikan bagaimana mekanismen dan prosedur untuk pemenuhan syarat yang diinginkan.
“Kalau putusan MK kita masih menunggu karena oleh pimpinan KPU RI selama tidak ada informasi perubahan kita masih menggunakan PKPU Nomor 2 tentang Tahapan dan Jadwal, serta PKPU Nomor 8 tentang pencalonan,” pungkasnya.