bakabar.com, BANJARBARU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan mencabut status Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru 2024.
Pencabutan status tersebut didasari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru.
"Memutuskan dan menetapkan untuk mencabut status dan hak LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru 2024," papar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Jumat (9/5).
Selanjutnya lembaga pemantau pemilihan yang dicabut status dan hak sebagai lembaga pemantau pemilihan, dilarang menggunakan atribut lembaga pemantau pemilihan.
"Juga dilarang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pemantau pemilihan. Keputusan ini mulai berlaku 9 Mei 2025," tegas Tenri.
Keputusan tersebut diambil setelah melewati telaah hukum selama tujuh hari, "Setelah dilakukan penelaahan, kami menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan LPRI Kalsel," sambungnya.
Pelanggaran administrasi yang dilakukan LPRI adalah melakukan kegiatan lain selain melakukan pemantauan selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2025.
Pun terbukti LPRI sudah melakukan kegiatan lain berupa hitung cepat. Padahal LPRI merupakan lembaga pemantau, bukan lembaga survei maupun lembaga hitung cepat.
"Bahkan hitung cepat itu dirilis kepada salah satu media. Padahal ini adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan sebagai lembaga pemantau," jelas Tenri.
"Kami sedang melakukan rekap berjenjang. Ketika proses rekapitulasi di TPS baru selesai, mereka malah sudah mengeluarkan hasil hitung cepat sementara,” herannya.
"Itu merupakan hal yang paling urgen dan menjadi poin pelanggaran administrasi, sehingga KPU Provinsi Kalsel mencabut status mereka sebagai lembaga pemantau," tutup Tenri.
Sebelum ditindaklanjuti KPU Kalsel atas rekomendasi Bawaslu Banjarbaru, pelaporan terhadap LPRI dilakukan Said Subari yang merupakan tokoh masyarakat setempat, sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Banjarbaru.