bakabar.com, BANJARBARU - Polisi menetapkan Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim, yang dikeluarkan berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil gelar perkara tertanggal 12 Mei 2025.
Dalam surat ketetapan itu, penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Syarifah Hayana sebagai tersangka.
Hayana dianggap melanggar Pasal 128 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 187 D UI RI Nomor 10 Tahun 2016.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan larangan Pasal 280 ayat (2) dan Pasal 187 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hayana diduga terlibat dalam kegiatan pengawasan pemilu yang tidak netral dan dianggap menguntungkan salah satu pihak dalam pemilihan kepala daerah.
Tersangka sendiri merupakan warga Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Banjarbaru.
Penetapan Syarifah Hayana sebagai tersangka dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, Senin (12/5) malam.
"Hanya terdapat satu tersangka dalam kasus tersebut," ungkap Haris melalui pesan Whatsapp.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Syarifah Hayana belum diamankan oleh Kepolisian Banjarbaru, "Sekarang ini masih proses pemanggilan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," jelas Haris.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 20 anggota LPRI Kalsel atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/V/2025/SPKT/POLRES BANJARBARU dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/54/V/Res.1.24/2025/Reskrim.
Syarifah Hayana sendiri menjalani pemeriksaan penyidik, Selasa (6/5) siang, selaku pengurus LPRI. Hayana datang didampingi kuasa hukum Muhammad Pazri.