News

Tim Hukum Banjarbaru “Hanyar” Daftarkan Gugatan Pilkada ke MK, Berikut Isi Poin Permohonannya

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) mendaftarkan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/12).

Featured-Image
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar mendaftarkan gugatan Pilwali Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/12). Foto: Muhamad Pazri untuk bakabar.com.

bakabar.com, BANJARMASIN - Setelah membuka posko pengaduan terkait dugaan kecurangan dalam Pilwali Banjarbaru, Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) akhirnya mendaftarkan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/12).

“Alhamdulillah, hari ini perjuangan dan perlawanan kita, pemilih Banjarbaru, sudah terdaftar di MK,” ujar Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar Muhamad Pazri, Rabu petang.

Pazri bilang, pihaknya mendaftarkan dua permohonan, melalui pemantau dan warga pemilih. Adapun dituntutkan yakni suara tidak sah yang hampir 70 persen di Kota Banjarbaru harus dihitung sebagai pemenang sebagai representasi kotak kosong. 

“Karena itu, pemilihan Walikota Banjarbaru harus diulang di September 2025,” tegasnya.

Adapun gugatan tersebut didaftarkan berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik yang dilayangkan hari ini bernomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Pihak pemohon yang mengajukan adalah para warga Banjarbaru dan pemantau pemilu dimana mereka merupakan pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru" jelas Pazri.

Permasalahan ini muncul kata Pazri, karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilwali Kota Banjarbaru pada 27 November lalu.

“Harusnya pilkada Kota Banjarbaru dengan mekanisme Paslon melawan kotak kosong namun kasus sekarang tidak, dari hasil pilkada kemarin banyak suara tidak nya dibandingkan paslon nomor urut 1, padahal harusnya ada kolom kosong untuk dicoblos,” ucapnya.

Dari permohonan ini pihaknya meminta agar permasalahan pilkada Kota Banjarbaru diadili di Mahkamah Konstitusi.

Adapun permintaan yang diajukan pertama Menetapkan agar dimenangkan kolom kosong hingga terjadi Pilkada ulang tahun 2025. Atau setidak-tidaknya menetapkan pemungutan suara ulang.

Sementara itu, Prof Denny Indrayana, yang turut andil dalam gugatan ini menambahkan bahwa pada intinya ada dugaan kebijakan KPU yang bertentangan dengan desain sistem pemilihan dalam hal hanya ada satu pasangan calon saja yang menyaratkan adanya opsi kolom kosong sebagai pilihan bagi pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU 10/2016.

“Pihak pemohon adalah pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan pilkada Kota Banjarbaru,” ujar Denny.

Jika berdasarkan beberapa putusan MK yakni; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024, maka Pilkada dengan mekanisme kotak kosong merupakan sarana hak demokrasi dalam rangka menjaga amanat konstitusi pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat. 

Berdasarkan hal itu ada tujuh poin permohonan putusan yang diajukan pemohon ke MK.

Pertama mengabulkan Ppermohonan para pemohon untuk seluruhnya. 

Kedua membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 02 Desember 2024, yang ditetapkan tanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 WITA.

Ketiga menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 02 Desember 2024, yang ditetapkan tanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 WITA, yang benar kolom kosong 78.736 suara dari total suara sah 114.871 suara. 

Keempat memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada September 2025, dengan melakukan pendaftaran ulang calon Walikota dan Wakil Walikota.

Kelima memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini. Atau mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Keenam membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 02 Desember 2024, yang ditetapkan tanggal tanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 WITA.

Dan ketujuh memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan Ssuara di Kota Banjarbaru dengan mekanisme melawan kolom kosong.

Editor
Komentar
Banner
Banner