bakabar.com, BANJARMASIN - KPU Banjarbaru dan Banjar tak bakal sendirian menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) siap pasang badan.
“Kami akan terus mendampingi, kita juga akan membantu untuk mempersiapkan materi sesuai materi gugatan,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Sabtu (7/12) malam.
Dijelaskan Tenri, bahwa saat ini ada lima gugatan Pilkada di Kalsel yang didaftarkan. Rincinya empat gugatan di untuk Pilwali Banjarbaru dan satu untuk Pilbup Kabupaten Banjar.
“Tapi kami akan tetap menunggu proses memasukkan berkas. Kemudian MK akan memastikan yang mana terigester dan yang tidak. Lalu ada proses awal persidangan,” terangnya.
Mengutip dari laman mkri.id, ada lima gugatan yang didaftarkan ke MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) untuk wilayah Kalsel.
Pertama untuk Pilwali Banjarbaru dengan perkara nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan ini didaftarkan Mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah.
Kedua, perkara nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan ini didaftarkan Hamdan Eko Bunyamin dkk.
Ketiga, ada Udiansyah dan Abd Karim, dengan nomor permohonan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Keduanya menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Keempat, atas nama Muhammad Arifin. Permohonannya tercatat dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kelima untuk gugatan Pilbup Kabupaten Banjar dengan nomor perkara 64/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan ini dilayangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar nomor 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim.