News

303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres

Para akademisi berharap kajian itu dipertimbangkan para hakim MK dalam membuat putusan nanti.

Featured-Image
GURU Besar Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto dan Akademisi Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun, mewakili 303 akademisi, menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).(Foto: forumkeadilan.com)

bakabar.com, JAKARTA - Sebanyak 303 akademisi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil.

Para akademisi itu telah mengirim dokumen kajian secara resmi untuk delapan hakim MK yang saat ini menangani sengketa pilpres. Mereka berharap kajian itu dipertimbangkan para hakim dalam membuat putusan nanti.

"Ada 303 para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat sipil mengirimkan amicus curiae, menandakan bahwa kami ingin menjadi sahabat pengadilan untuk bisa mengatakan kepada hakim bahwa kami berada di belakang para hakim," kata Guru Besar Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).


Secara garis besar, amicus curiae yang diajukan berisi kajian tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu membuka jalan bagi anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri di Pilpres 2024.


Para akademisi juga membahas pelanggaran etik hakim MK di putusan itu. Mereka juga mencantumkan analisis tentang KPU melakukan kesalahan dalam memaknai putusan tersebut.


Mereka berpendapat kesalahan KPU itu menyebabkan penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka perbuatan yang batal demi hukum (null and void).


"Bahwa dengan tidak dipenuhinya persyaratan sebagai calon wakil presiden, seharusnya menjadikan Mahkamah Konstitusi dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden pasangan calon nomor urut 2," bunyi kesimpulan amicus curiae tersebut.


Akademisi Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun memastikan 303 akademisi tidak memihak ke pasangan calon mana pun. Dia berkata sebagian besar akademisi itu adalah ASN yang tidak boleh partisan.


Mereka pun tidak menuntut MK mengabulkan gugatan dua pasangan calon. Ubedillah dan kawan-kawan hanya ingin MK berlaku adil.


"Kalau kemudian upaya ikhtiar daripada para guru besar ini dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga, kami yakin bahwa hakim akan mengambil keputusan yang terbaik," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner