bakabar.com, JAKARTA - Pakar hukum pertambangan Universitas Mulawarman, Haris Retno Susmiyati menyebut ekspor jutaan ton nikel ilegal dari Kalimantan Selatan ke Cina bukti kegagalan pemerintahan Jokowi.
Terutama pemerintah absen melakukan pengaturan dan kebijakan larangan ekspor mineral mentah.
"Ekspor nikel ilegal menunjukkan kegagalan dalam menjalankan kebijakan larangan ekspor segala jenis mineral mentah mulai 12 Januari 2014," kata Retno kepada bakabar.com, Jumat (22/9).
Baca Juga: Jokowi Kecolongan! Nikel Ilegal Kalsel Ribuan Triliun Bobol ke Cina
Baca Juga: Jawaban Klasik Polri Soal Ekspor Nikel Ilegal Kalsel ke Cina
Retno menerangkan larangan ekspor mineral mentah tertuang dalam UU nomor 4/2009 tentang Pertambangan Minerba dan Peraturan Menteri ESDM nomor 7/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.
Kemudian merujuk pada ketentuan lainnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1/2014 pasal 112 c ayat (3), pemegang kontrak karya dan izin usaha pertambangan operasi produksi yang telah melakukan kegiatan pemurnian dapat melakukan penjualan ke luar negeri.
"Jadi sejak ketentuan ini tanpa upaya pemurnian pertambangan mineral tidak dapat di ekspor," ujar Retno.
Baca Juga: Luhut Setengah Hati Bongkar Ekspor Nikel Ilegal di Kalsel
Untuk itu ia menilai ekspor gelap nikel dari Bumi Banua ke Cina merupakan pelanggaran hukum. Terlebih urgensi pertambangan merupakan kekayaan nasional yang mestinya digunakan untuk menunjang pembangunan dalam negeri.
"Temuan adanya praktek ekspor ilegal nikel merupakan bentuk kejahatan yang menyebabkan kerugian negara," ungkapnya.
Baca Juga: Ekspor Nikel Ilegal Kalsel ke China, Dosen ITS: Cek Hasil Uji Labnya
Potensi kerugian negara menjadi bahaya laten dalam ekspor gelap nikel yang hingga kini belum menemui titik terang. Bahkan penyelundupan nikel diselubungi melalui klaim ekspor biji besi.
"Kerugian negara nyata sehingga sudah seharusnya ditindak secara hukum," kata dia menegaskan.
Lebih lanjut, upaya pembiaran ekspor mineral tanpa pemurnian dan pengolahan (smelter) adalah pelanggaran hukum. Maka kerugian dan peluang terjadinya penyelundupan mineral ke luar negeri menjadi preseden bagi negara untuk bertindak.
Baca Juga: DPR Desak KemenESDM Terjun Usut Ekspor Nikel Ilegal Kalsel ke Cina
"Pemerintah harus secara tegas menindak tindakan-tindakan ilegal yang merugikan negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Ekspor biji nikel ilegal sebesar 5,1 juta ton ke Cina sudah terendus. Ternyata berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Informasi itu diketahui dari penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Sabtu (9/9).
Luhut juga sudah mengetahui siapa pelakunya. Namun dia masih enggan mengungkap identitasnya. "Siapa anu-nya, kita sudah tahu semua," ucapnya.
Di samping itu, penyelidikan masih terus dilakukan. Terkait ada atau tidaknya kesengajaan dalam ekspor ini. Sebab, bisa jadi nikel tersebut tercampur dengan ekspor besi baja.
"Tapi sekarang kita yang selidiki itu nikel yang tercampur dengan iron ada di dalamnya. Pertanyaannya, apakah ini disengaja atau tidak, lagi kita cari. Kadarnya apa, kadarnya rendah 0,5," tuturnya.
Pemerintah sedang mengupayakan agar semua sistem pencatatan dan pengawasan digitalisasi. Agar mudah dilacak.
"Jadi, semua lagi kita investigasi, kalau untuk batu bara sudah sangat sulit untuk nipu karena sudah digitalize," jelasnya.