bakabar.com, JAKARTA - KPK akhirnya buka suara soal pengekspor nikel ilegal asal Kalsel ke China. Diketahui pihak tersebut adalah PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO yang berbasis di Kotabaru, sebuah daerah kaya mineral di pesisir Banua.
KPK menduga nikel tersebut diselundupkan bersama dengan ekspor biji besi ke China. Menanggapi praktik tersebut, Kepala Laboratorium Pengolahan Mineral dan Material ITS Sungging Pintowantoro mendorong agar PT SILO seharusnya bisa membuktikan hasil uji labnya.
Hal itu, kata Sungging, sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap material yang akan diekspor harus dilakukan uji lab terlebih dahulu. Uji lab diperlukan untuk mengetahui apakah material yang diekspor tersebut merupakan besi murni atau ada kandungan lainnya.
Menurut Sungging, di dalam tambang, material besi murni itu tidak ada. Ia harus bercampur dengan logam lainnya.
Baca Juga: Menguak Fakta Nikel Gelap Kalsel: Hentikan Dulu Ekspor SILO!
"Ya mestinya dia harus bisa membuktikan bukti hasil uji labnya, biar ketahuan, isinya apa," ujar Sungging kepada bakabar.com, Senin (18/9).
Sementara terkait pertanyaan mengapa ekspor besi bisa bercampur dengan nikel, Sungging tidak bisa menjawabnya. Menurut Sungging, hal itu ada kaitannya dengan urusan penegakan hukum.
"Ya kalau itu urusan hukum, saya nggak bisa komen. Kalau untuk membedakan ini besi atau nggak, kan bisa di uji di lab. Isinya apa saja, komposisinya apa saja," jelasnya.
Sungging menambahkan, "Kalau nikel yang di tambang itu memang masih ada FP dan NI nya, masih ada yang mau diolah di smelter itu. Kalau dikatakan itu ilegal atau engga saya tidak berkomentar."