bakabar.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MK, Saldi Isra terkait laporan masyarakat atas putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun perkara Nomor 90/PUU-XXI-2023 terkait dengan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah kalusa pernah menjabat kepala daerah.
Pantauan bakabar.com, Saldi Isra tiba di Gedung II MK, Jakarta, sekitar pukul 16.25 WIB dengan mengenakan kemeja biru dongker.
Ketika menyambangi Gedung II MK, Saldi tak banyak melontarkan sepatah kata pun. Ia hanya sempat menjawab pertanyaan awak media terkait bukti yang akan disampaikan dalam sidang.
Baca Juga: MKMK Bongkar 10 Masalah: Relasi Keluarga Ketua MK hingga Curhat Hakim
“Nanti tergantung di dalam,” kata Saldi.
Adapun dalam pemeriksaan ini, Saldi akan diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yang akan dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bersama dengan Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie mengimbau agar masyarkaat tidak lagi mengajukan laporan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Pasalnya, kata Jimly, saat ini sudah ada 18 laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang masuk ke MKMK.
Baca Juga: Saldi Isra Heran MK Utak-atik Putusan Syarat Capres jelang Ketuk Palu
"Jadi sekarang sudah ada 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi dua hari ini. Dari 18 itu ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor. Tapi yang paling pokok dan paling banyak itu Pak Anwar Usman," kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Senin (30/10).
Untuk itu, Jimly mengimbau agar tidak ada lagi laporan soal dugaan pelanggaran etik terkait pokok persoalan yang sama.