bakabar.com, SOLO - Almas Tsaqibbirru memenangkan gugatan usia capres-cawapres di MK. Kini, Almas dilaporkan karena tidak menandatangani berkas gugatan. Kuasa hukum benarkan hal itu.
Pihaknya mengatakan bahwa berkas Almas sudah diserahkan pada kuasa hukum. Sehingga, berkas perbaikan permohonan itu dianggap sah.
"Kalau tanda tangan sudah ada kuasa hukum," kata kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi ditemui Jumat, (3/11).
Baca Juga: Almas Penggugat Usia Capres-Cawapres Akui Tak Kenal Gibran
Arif menceritakan, Almas memang diminta untuk melakukan perbaikan permohonan pada 5 September. Perbaikan pun dikumpulkan pada 13 September dalam bentuk hardcopy dan softfile ke MK.
"Ternyata belum masuk (ke MK)," ucap Arif.
Karenanya, permasalahan mulai muncul. Salah satunya karena soft file berupa dokumen online itu belum ditandatangani.
"Karena yang diminta tanda tangan basah (bukan online), tapi hard copy ada tanda tangannya," hardcopynya basah," paparnya.
Baca Juga: Respons Gibran Usai Terima Surat dari PDIP
Arif Sahudi lalu meminta pada pelapor agar berhati-hati dalam membaca berkas dan sebelum menyampaikan laporan. Sebab, misinformasi sering terjadi.
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI) melaporkan Almas karena diduga tidak menandatangani berkas gugatan soal syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Perbuatan itu dianggap bisa membuat cacat hukum.