bakabar.com, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas minimum usia capres-cawapres di bawah 40 tahun usulan dari Almas asal Solo. Almas mengaku tidak kenal Gibran.
Almas Tsaqibbirru adalah alumnus Ilmu Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Sosoknya ramai diperbincangkan karena menjadi penggugat batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh MK.
Saat ditemui, Almas mengaku senang gugatannya diterima oleh MK. Sebab, inisiatif itu diajukannya karena keprihatinan terhadap pemuda yang berpotensi untuk melangkah menjadi pemimpin negara.
"Gak cuma di 2024, nanti mungkin di tahun-tahun akan datang," papar Almas.
Baca Juga: Saldi Isra Heran MK Utak-Atik Jelang Syarat Usia Capres-Cawapres
Baca Juga: Usai Putusan MK, Koalisi KIM Segera Tentukan Cawapres Prabowo
Almas menegaskan bahwa gugatan tersebut terjadi atas dorongan dari dirinya sendiri. Bukan karena kenal dengan Gibran Rakabuming Raka atau intervensi pihak lain.
"Gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan. Saya kenal mas Gibran aja enggak," ucap Almas.