Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan, mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 40 tahun ata
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Umum terkait batas usia
MK mengabulkan batas minimum usia capres-cawapres di bawah 40 tahun usulan dari Almas asal Solo. Almas mengaku tidak kenal Gibran.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.