Pemilu 2024

Terkejut dengan Putusan MK, Cak Imin: Harus Taat

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Umum terkait batas usia

Featured-Image
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Foto: apahabar.com/Hendra

bakabar.com, BOGOR - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun.

Menurut Cak Imin, semua pihak mesti taat dengan keputusan MK itu. Meskipun menurutnya juga, keputusan itu mengagetkan semua pihak.

"Ya MK punya kewenangan, putusan MK bersifat final dan berlaku. Semua harus taat pada putusan MK meski mengagetkan semua banyak pihak," kata Cak Imin, Senin (16/10) malam.

Baca Juga: Saldi Isra Heran MK Utak-atik Putusan Syarat Capres jelang Ketuk Palu

Dia mengaku siap menghadapi siapapun pesaingnya pada Pilpres 2024. Cak Imin juga menanggapi perihal kabar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang santer dikabarkan akan menjadi cawapres Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

"Ya kami persiapkan dengan baik. Siapapun kompetitornya kami siap. Demokrasi semua punya hak, demokrasi kita tumbuh, rakyat menentukan," ujarnya.

Baca Juga: Usai Putusan MK, Koalisi KIM Segera Tentukan Cawapres Prabowo

Baca Juga: Usai Putusan MK, Gibran Dipanggil Merapat ke Markas PDIP Besok

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia capres-cawapres belum berusia 40 tahun, namun memperbolehkan kandidat asalkan pernah menjadi penyelenggara negara.

Hal ini disampaikan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

Baca Juga: Gerindra: Putusan MK Buka Peluang Gibran jadi Cawapres 2024!

Anwar menerangkan bahwa syarat usia 40 tahun dapat diluruhkan dengan syarat pernah menjadi penyelenggara negara. Hal ini menjadi syarat alternatif yang dikabulkan MK. Maka syarat tersebut tergolong inkonstitusional bersyarat.

"Berusia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah," kata dia menambahkan.

Editor
Komentar
Banner
Banner