Pemilu 2024

Gerindra: Putusan MK Buka Peluang Gibran jadi Cawapres 2024!

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Featured-Image
Walikota Solo, Gibran Rakabuming ditemui, Minggu, (08/10). Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Sebab meskipun Gibran baru berusia 36 tahun, namun ia memenuhi syarat lantaran masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

“Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi mas Gibran (cawapres) tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan Pilpres itu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (16/10).

Baca Juga: MK Restui Capres Belum 40 Tahun Asal Pernah jadi Kepala Daerah

Dasco juga mengatakan jika saat ini Partai Gerindra menghargai putusan MK yang bersifat final soal batasan umur calon presiden dan wakil presiden. Namun sekadar inskonstitusional bersyarat dan memunculkan syarat alternatif.

“Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan,” pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia capres-cawapres belum berusia 40 tahun, namun memperbolehkan kandidat asalkan pernah menjadi penyelenggara negara.

Baca Juga: Putusan MK soal Usia Capres-cawapres Diwarnai Dissenting Opinion

Hal ini disampaikan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

Baca Juga: Partai Garuda Pasrah MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres

Anwar menerangkan bahwa syarat usia 40 tahun dapat diluruhkan dengan syarat pernah menjadi penyelenggara negara. Hal ini menjadi syarat alternatif yang dikabulkan MK. Maka syarat tersebut tergolong inkonstitusional bersyarat.

"Berusia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah," kata dia menambahkan.

Editor


Komentar
Banner
Banner