bakabar.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika pasrah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres-cawapres.
“Untuk keputusannya kami kembalikan lagi kepada Mahkamah Konstitusi selaku lembaga hukum tertinggi negara,” kata Yohanna, di Jakarta, Senin (16/10).
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres Minimal 35 Tahun
Yohanna menerangkan partainya telah berupaya mengajukan permohonan uji materi agar batas usia capres-cawapres diubah atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Adapun putusan akhir, lanjut dia, menjadi ranah dari MK selaku lembaga yang berwenang dalam memutuskan gugatan uji materi.
Baca Juga: Anwar Usman Tak Ikut Rapat Hakim Putuskan Usia Capres-cawapres
“Tanggapan kami terkait gugatan yg ditolak oleh MK, bagi kami itu adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Partai Garuda sudah menyampaikan keinginannya lewat kuasa hukum kami,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan syarat batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dalam gelaran Pemilu 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Anwar Usman.