bakabar.com, Jakarta - Terdakwa Agus Nurpatria tetap meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam dupliknya.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukumnya saat membacakan pembelaan terakhirnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, bahwa terdakwa Agus Nurpatria tidak bersalah sebagaimana tuntutan jaksa.
"Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ungkap penasihat hukum di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/2).
Baca Juga: Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Saksi Ahli
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk memutus membebaskan terdakwa Agus Nurpatria dari tahanan. "Membebaskan atau melepaskan Agus Nurpatria dari tahanan seketika setelah putusan ditetapkan," pintanya.
Sementara itu, seusai mendengarkan seluruh pembelaan terakhir majelis hakim kemudian akan menggelar sidang vonis mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri itu pada Kamis, (23/2) mendatang.
"Untuk berikutnya adalah putusan. Giliran kami untuk mempertimbangkannya nanti. Sidang kita akan tunda di tanggal 23 Februari 2023 agendanya putusan," tegas Hakim Ketua Akhmad Suhel.
Baca Juga: Jalani Sidang OOJ, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Ahli Meringankan
Diketahui, Agus Nurpatria didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut ia melakukan perbuatan tersebut bersama kelima terdakwa lainnya.
Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa didakwa secara berpisah. Agus Nurpatria dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara, serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.