bakabar.com, JAKARTA - Nota keberatan atau pledoi yang diajukan eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan jaksa saat sidang duplik kasus peredaran sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/4).
Jaksa menilai Kasranto terlibat dan berperan aktif dalam melakukan jual beli sabu yang didapat dari sitaan Mapolres Bukittinggi yang didalangi Teddy Minahasa.
Baca Juga: Terlibat Kasus Teddy Minahasa, Kasranto: Setan Jerumuskan Saya!
"Terdakwa Kasranto terbukti telah melakukan kesalahan, turut serta melakukan atau tanpa hak melawan hukum untuk menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu lebih dari lima gram," ujar jaksa.
Dalam pledoinya, Kasranto semula mengatakan kepada majelis hakim bahwa ia terjerumus dalam pusaran peredaran narkoba bukan karena niat dari dirinya sendiri.
Namun jaksa tak langsung percaya dan tetap melanjutkan tuntutan yang ada kepada terdakwa Kasranto.
"Terdakwa berani mengambil tindakan dan percaya narkoba (milik seorang jenderal) adalah tidak berdasarkan hukum," ujar JPU.
Baca Juga: Eks Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Bui!
Dalam tuntutan JPU, terdakwa Kasranto dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dasar ini, JPU tegas menolak semua pleidoi Kasranto.
"Kami menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. Dan kami penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada Senin 27 Maret 2023," imbuh dia.
Dalam sidang tuntutan yang di gelar sebelumnya, terdakwa Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.