Sidang Teddy Minahasa

Polri Segera Layangkan Surat Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Mabes Polri bakal segera menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat

Featured-Image
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Mabes Polri bakal segera menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Namun pihaknya masih melengkapi berkas administrasi untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Teddy Minahasa yang terjerat kasus peredaran narkoba.

"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat," ujar Ramadhan, Jumat (25/8).

Baca Juga: Putusan Banding KKEP: Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat!

Kemudian jika berkas administrasi telah rampung, Polri akan melayangkan surat ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) untuk melakukan finalisasi pemecatan Teddy Minahasa.

"Nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," pungkasnya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa resmi dijatuhi vonis banding sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk dipecat lantaran terjerat kasus narkoba.

“Ketua komisi banding, wakil ketua komisi, dan anggota sidang komisi banding memutuskan menolak permohonan banding,” kata Ahmad Ramadhan, Jumat (4/8).

Baca Juga: Putusan Banding Tetapkan Teddy Masih Divonis Penjara Seumur Hidup!

Sidang KKEP dijatuhi vonis banding yang digelar di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri, Jumat (4/8) pagi.

Sidang banding KKEP tersebut dipimpin Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi, Irjen Pol. Viktor T Sihombing selaku Wakil Ketua, sedangkan anggota Komisi KKEP Banding di antaranya Irjen Pol. Dedy Prasetyo, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, dan Irjen Pol. Indra Miza.

Maka putusan KKEP Banding menguatkan hasil putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) hurub B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Editor


Komentar
Banner
Banner