bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa resmi dijatuhi vonis banding sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk dipecat lantaran terjerat kasus narkoba.
“Ketua komisi banding, wakil ketua komisi, dan anggota sidang komisi banding memutuskan menolak permohonan banding,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (4/8).
Baca Juga: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Ajukan Kasasi ke PT DKI Jakarta
Sidang KKEP dijatuhi vonis banding yang digelar di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri, Jumat (4/8) pagi.
Sidang banding KKEP tersebut dipimpin Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi, Irjen Pol. Viktor T Sihombing selaku Wakil Ketua, sedangkan anggota Komisi KKEP Banding di antaranya Irjen Pol. Dedy Prasetyo, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, dan Irjen Pol. Indra Miza.
Maka putusan KKEP Banding menguatkan hasil putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Baca Juga: Putusan Banding Tetapkan Teddy Masih Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dalam putusan KKEP Banding tersebut bahwa Teddy Minahasa memerintahkan kepada AKBP DP yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi untuk menyisihkan barang bukti jenis sabu dari hasil pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 41.4 kilogram (kg) yang dilakukan Satnarkoba Polres Bukit Tinggi.
Selanjutnya, AKBP DP dengan dibantu Saudara SM alias A telah berhasil menyisihkan dan menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas kurang lebih seberat 5.000 gram, setelah berhasil disisihkan, kemudian dijual melalui kenalan pelanggar bernama Saudari LP alias A.
“Atas penjualan tersebut, pelanggar telah menerima keuntungan berupa uang 27.300 dolar Singapura atau sebesar Rp300 juta,” kata Ramadhan membacakan Hasil Putusan KKEP Banding.
Kemudian, bahwa atas adanya perbuatan yang dilakukan Teddy Minahasa tersebut telah menjadi pemberitaan maupun opini negatif terhadap Institusi Polri di media nasional baik cetak maupun elektronik.
Baca Juga: Sidang Putusan Banding Dimulai Tanpa Kehadiran Teddy Minahasa!
Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) hurub B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.