Sidang Banding Teddy

Sidang Putusan Banding Dimulai Tanpa Kehadiran Teddy Minahasa!

Sidang pembacaan putusan banding terhadap terdakwa Teddy Minahasa terkait kasus narkotika akhirnya dimulai. Pasalnya, sidang sempat mengalami keterlambatan

Featured-Image
Ilustrasi jalannya pembacaan putusan sidang banding Teddy Minahasa terkait kasus narkoba di PT DKI Jakarta (Foto: apahabar.com/Farhan)

bakabar.com, JAKARTA – Sidang pembacaan putusan banding terhadap terdakwa Teddy Minahasa terkait kasus narkotika akhirnya dimulai. Pasalnya, sidang sempat mengalami keterlambatan.

Pantaun bakabar.com, sidang di ruang Sidang Kartika PT DKI Jakarta dimulai pada pukul 11.30 WIB. Adapun dalam sidang kali ini, terdakwa Teddy Minahasa tak menghadiri sidang.

Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan putusan banding ini diagendakan akan digelar pada pukul 09.30 WIB. Namun, sidang sempat molor hingga dua jam lamanya.

Baca Juga: Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Tak Kunjung Dimulai

Di samping itu, Agenda sidang kali ini ialah Majelis Hakim membacakan putusan sidang banding atas terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terkait kasus narkotika yang menjeratnya.

Adapun, dalam sidang yang digelar di ruang Sidang Kartika PT DKI tersebut dipimpin oleh majelis hakim Sirande Palayuka, serta hakim anggota terdiri dari Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Untuk diketahui, Sidang putusan banding terhadap Teddy Minahasa sejatinya digelar pada 21 Juni 2023 lalu. Namun, Majelis Hakim PT DKI meminta untuk menunda sidang tersebut menjadi hari ini Kamis (6/7).

“Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan hari Rabu, 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis, 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata Binsar dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polri Terima Memori Banding Teddy Minahasa Usai Dipecat

Binsar menjelaskan sidang putusan banding Teddy ditunda karena majelis hakim masih membutuhkan tambah waktu untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara banding terdakwa Teddy Minahasa.

"Majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama Teddy Minahasa," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner