bakabar.com, JAKARTA – Mabes Polri mengatakan telah merima memori banding mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia menjelaskan memori banding tersebut baru diterima Polri pada hari ini, Kamis (22/6).
“Hari ini memori bandingnya (Teddy Minahasa) diterima,” kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Kamis (22/6).
Baca Juga: Kapolri Sebut Putusan Etik Teddy Minahasa Jadi Sikap Tegas Polri
Lebih lanjut, Ia mengatakan, setelah menerima memori banding tersebut, pihaknya akan mempelajari terkait memori banding Teddy Minahasa atas putusan PTDH terkait kasus narkotika yang menjeratnya.
“Kemudian akan dipelajari dulu tentunya,” jelas Ramadhan.
Baca Juga: Kompolnas Klaim Sidang Etik Teddy Minahasa Berjalan Kredibel
Seperti diketahui, Eks Kapolda Sumatera itu dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) usai terbukti bersalah terkait kasus menjual narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5)
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy atas kasus narkoba yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat.
Dalam dakwaan, Teddy terbukti menawarkan narkoba sabu hasil pengungkapan untuk dijual dengan menugaskan beberapa anaknya buahnya baik itu anggota Polri maupun sipil.