bakabar.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai sikap tegas Polri terhadap anggota yang melanggar aturan.
“Sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil putusan,” kata Sigit usai Rapat kerja teknis (Rakernis) DivHubinter Polri di Serpong, Tangerang, Rabu (31/5).
Terkait langkah hukum banding yang diambil oleh Teddy Minahasa terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri pada Selasa (30/5), adalah hak setiap warga negara.
“Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur,” tuturnya.
Baca Juga: BREAKING! Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri
Meskipun demikian jenderal bintang empat itu menjelaskan Polri bakal menindaklanjutinya dengan menggelar sidang banding setelah semua persyaratan dipenuhi. Tapi ia menyakini hasil banding tersebut tidak akan jauh berbeda dengan putusan sidang komisi etiknya.
“Tentunya untuk banding saya kira tim banding tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi adminstrasi kepada Irjen Teddy Minahasa berupa PTDH atas pelanggaran etik yang dilakukannya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri!
Wujud pelanggaran yang dilakukan, yaitu Irjen Teddy Minahasa telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,4 Kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 Kg.
Sidang etik itu terkait pelanggaran berat Teddy Minahasa yang terjerumus ke dalam kasus narkoba yang melibatkan beberapa anggota Polri. Kasus itu membuat Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5).
Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: ISSES: Teddy Minahasa Bakal Dipecat!
Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Terpisah, penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mengatakan kliennya mengajukan banding sesuai aturan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut dia, dalam Perpol itu diatur kliennya dalam waktu tiga hari setelah putusan dapat mengajukan banding dan tiga hari setelah putusan banding dapat mengajukan penilaian kembali melalui Kapolri yang berwenang mengajukan penilaian kembali.
Salah satu pertimbangannya mengajukan banding adalah masa aktif kliennya masih panjang, yakni lima tahun lagi. Sehingga masih ada waktu untuk upaya hukum lainnya.