bakabar.com, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bakal mengajukan banding usai dipecat dari institusi Polri akibat tersandung kasus peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan usai gelaran sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5).
Baca Juga: BREAKING! Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri
“Pelanggar (Teddy Minahasa) menyatakan banding (atas putusan PTDH),” kata Ramadhan.
Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memecat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Hal ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
Baca Juga: Kabintelkam Bersama 3 Jenderal Pimpin Sidang Teddy Minahasa!
Jenderal bintang dua itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut vonis perkara narkoba yang menjeratnya.
“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5).