Sidang Etik Teddy

Kabintelkam Bersama 3 Jenderal Pimpin Sidang Teddy Minahasa!

Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada memimpin langsung Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Featured-Image
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Kabaintelkam Komjen Pol Wahyu Widada memimpin langsung Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Sidang digelar merupakan sidang kode etik atas terdakwa Teddy Minahasa terkait pelanggarannya dalam kasus peredaran gelap narkotika.

"Ketua Sidang Komisi Kode Etik Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri)," kata Karopenmas Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5).

Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Segera Pecat Teddy Minahasa!

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan adapun anggota sidang KKEP diikuti oleh Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Asep Edi, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Irjen Rudolf Alberth.

Selain itu, Sidang Teddy Minahasa ini juga menghadirkan sebanyak 13 saksi dan 1 Ahli. Adapun Ramadhan mengatakan, agenda sidang dimulai dengan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.

"Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan," tutur Ramadhan.

Baca Juga: Vonis Rendah Teddy Minahasa Bakal Dihadang Banding Jaksa!

Sebelumnya diberitakan, Polri menggelar sidang komisi kode etik kepada Irjen Teddy Minahasa terkait kasus yang menjeratnya.

“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM [Teddy Minahasa],” kata Ramadhan.

Teddy dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait dengan peredaran gelap narkotika yang menjeratnya.

Baca Juga: Hakim Perberat Hukuman Istri Siri Teddy Minahasa!

Teddy dijatuhkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Repulblik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner