Sidang Teddy Minahsa

Vonis Rendah Teddy Minahasa Bakal Dihadang Banding Jaksa!

Vonis hukuman Teddy yang dijatuhkan Majelis Hakim yang tidak sesuai tuntutan JPU akan yang menuntut hukuman mati terhadap Jendral polisidihadapi dengan banding.

Featured-Image
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonih hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023 lalu.

Vonis hukum yang dijatuhkan Majelis Hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Jenderal polisi bintang dua tersebut.

Berkaitan dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan vonis yang dijatuhkan untuk Teddy Minahasa.

"Iya (akan mengajukan banding)," ujar Iwan Ginting dalam keteranganya dikonfirmasi awak media, Kamis (11/5).

Baca Juga: Sidang Kode Etik Teddy Minahasa, Polri Tunggu Keputusan Vonis Inkrah

Iwan mengatakan memori banding dan kontra memori banding akan diserahkan kembali oleh pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat 12 Mei 2023.

Sama seperti pihak JPU, Kubu Teddy Minahasa juga akan melakukan banding mengenai vonis Teddy dirasa masih terlalu tinggi oleh pihaknya.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan dalam amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan sebelum vonis, sangat mirip dengan dakwaan JPU.

"Banding terhadap putusan hakim yang meng-copy-paste surat dakwaan jaksa," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai vonis dijatuhkan.

Baca Juga: Polri Hargai Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Diketahui Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba dengan bersaksi mengendalikan menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Majelis Hakim membacakan putusan Vonis terhadap Teddy Minahasa di PN Jakbar, Selasa lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner